Bandar Lampung. GeserNews.com. Pengacara RSUDAM untuk membantah pemberitaan terkait pernyataan Penasihat Hukum Terdakwa Wahyudi dan Fadli yaitu Indah Meylan sehubungan perkara pemerasan dan pengancaman kepada Rumah Sakit Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) pada agenda pemeriksaan saksi Pelapor.

Saat itu Indah Meylan menyatakan bahwa inisiatif pemberian uang kepada kedua Terdakwa berasal dari Direktur RSUDAM dan bukan karena permintaan kedua Terdakwa.

Sehingga kuasa hukum RSUDAM M. Randy Pratama meluruskan pernyataan Indah Meylan kepada awak media, menurut Randy Penasihat Hukum Terdakwa Indah Meylan tidak menceritakan seluruh fakta persidangan secara utuh serta mencoba membuat narasi yang menyudutkan Kliennya, karena pada sidang pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta kemarin.

Secara jelas pada mulanya RSUDAM mendapat informasi akan didemo oleh kedua Terdakwa yang akan dilakukan dikantor salah satu partai pemenang pemilu, mendengar hal itu Direktur RSUDAM meminta saksi Sabariah dan Agus untuk menemui Terdakwa dan mendengar apa masalah sebenarnya dari Kedua Terdakwa.

Teungkap fakta bahwa saksi Sabariah dan Agus dimintakan jatah proyek penunjuk langsung senilai Rp. 400 juta atau uang senilai Rp. 40 juta untuk berdamai. Kedua saksi Sabariah dan Agus akhirnya melapor kepada  Direktur RSUDAM menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi permintaan tersebut.

Namun akhirnya, setelah melihat pemberitaan politik nasional yang sedang memanas dan banyak demo besar-besaran disejumlah kota (agustus-september 2025) maka keesokan harinya saksi Sabariah dan Agus diminta Direktur RSUDAM untuk menemui kedua Terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp. 20 jt memakai uang saksi Sabariah, karena menurut kesaksian Direktur RSUDAM pada persidangan bahwa pada saat itu (bulan Agustus-Sepember 2025) situasi politik nasional sedang tidak baik, sehingga hal ini ia khawatirkan menjalar ke-chaos-an seperti didaerah-daerah lain apabila kedua Terdakwa akan tetap menggelar demo, ditambah lagi kedua terdakwa berencana untuk menggelar demontrasi untuk RSUDAM di kantor partai pemenang pemilu.

Artinya kedua Terdakwa tergolong sangat nekat, kantor partai pemenang pemilu saja mau mereka demo. Jadi sangatlah jelas perkara ini diawali dengan permintaan dari kedua Terdakwa terlebih dahulu agar Terdakwa tidak jadi melakukan demontrasi kepada RSUDAM.

Randy menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa Indah Meylan yang membuat pernyataan di media yang seakan-akan mem-framing kliennya sebagai pihak yang menginisasi pemberian uang tersebut tanpa adanya permintaan dari Terdakwa.

“Seakan-akan klien kami yang bertindak sedemikian rupa kepada kliennya.pada persidangan kemarin, kedua terdakwa mengakuinya kesalahannya kepada Direktur RSUDAM secara langsung didalam persidangan, dan Direktur RSUDAM telah memaafkan kedua Terdakwa dengan syarat jangan mengulangi perbuatan seperti itu lagi (fitnah dan pengancaman).

“Artinya perkara ini sudah clear karena kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya, jadi tidak perlu Penasihat Hukum Indah berbicara yang tidak penting lagi, malah sebaliknya memperkeruh hubungan kedua Terdakwa dengan Direktur RSUDAM yang sudah saling bermaaf-maafan terhadap Terdakwa.

(P.1)