Gesernews.com – Pemerintahan Prabowo Gibran mempunyai misi utama dengan Asta Cita menuju visi besarnya Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

Misi visi ini tentunya akan berhasil bukan hanya dijalankan oleh pemerintah namun partisipasi masyarakat dari semua lini tentunya juga dari para pihak swasta.

Makin berkembangnya pembangunan kedepan yang didukung dengan makin pesatnya digitalisasi tentunya pemerintah harus membuat rencana infrastruktur yang disiapkan untuk mendukung nawa cita yang telah digaungkan.

Namun di Provinsi Lampung tata ruang guna pembangunan infrastruktur pendukung menyiapkan tempat ataupun tiang untuk pemasangan jaringan fiber optik agar masyarakat melek internet sepertinya belum ada.

Ditengah semangat partisipasi para pengusaha guna mendukung Asta cita presiden Prabowo dan wakilnya Gibran agar masyarakat melek internet, namun tindakan Pemprov Lampung sangat disayangkan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung disibukan dengan pungutan berdalih retribusi untuk PAD dari pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).

Dari berbagai sumber di media online Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung M. Taufiqullah, mengakatan, Pemprov Lampung telah mengantongi retribusi sebesar Rp 12,3 miliar dari perusahaan yang memanfaatkan Rumija di sepanjang jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.

“Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang sudah dikenakan retribusi dan sudah membayar, totalnya sekitar Rp 12 miliar” kata Taufiq, Jum’at (25/9) lalu seperti dilansir dari berbagai media online.

Dinas BMBK baru mencatat sedikitnya 14 perusahaan menggunakan ruang milik jalan provinsi untuk jaringan fiber optik.

Menyikapi pungutan berdalih retribusi, Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik & Eksekutif Nasional AKKi, Benny N. A. Puspanegara, mengatakan, Pemerintah dalam melakukan pungutan segala bentuk dari masyarakat tentunya harus ada dasarnya. Jika tidak berdasar dapat dikatakan dengan bahasa pemalakan, ujar Benny.

Ia menjelaskan, menuju masyarakat melek digital tentunya pemerintah menyiapkan infrastruktur dan menggandeng para pengusaha jasa internet, namun sangat disayangkan, digandengnya para pengusaha jasa internet ini saat akan menarik retribusi berdalih peningkatan PAD.

“Pihak ketiga diajak berpartisipasi, dibina ketika tujuan sudah tercapai baru terapkan retribusi” Kata Benny dengan suara kritisnya.

Pihak pemerintah daerah dalam hal ini kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) sedang dalam konfirmasi.  (Red)