Seorang oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial J dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 28 April 2026 oleh direktur salah satu perusahaan di Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya, Riko Ernando, SH.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/693/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Riko menjelaskan, terlapor yang diketahui menjabat sebagai Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN) diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan pemberitaan di media online.

Pemberitaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam salah satu proyek di Pemerintah Kota Bandar Lampung yang disebut masih bersifat sumir atau belum terbukti kebenarannya.

Menurutnya, melalui seorang saksi berinisial Mu, terlapor diduga melontarkan ancaman agar pihak perusahaan memberikan sejumlah uang.

Tujuannya agar komentar dan pernyataan yang telah dimuat di salah satu media online di Lampung tidak berlanjut.

Karena merasa tertekan, direktur perusahaan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta yang dibungkus dalam amplop cokelat.

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi berinisial Sf di salah satu hotel yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

“Pada saat penyerahan uang, terekam oleh CCTV hotel sehingga kami melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum hingga tuntas,” ujar Riko.

Atas perbuatannya, terlapor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan.

Saat ini, pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.