
Gesernews.com —- Lampung Sejumlah tokoh disebut memiliki peran terkait pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua I Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Provinsi Lampung, Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK), Wiliyus Prayietno, SH, MH, dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Wiliyus, terbukanya persoalan dana ratusan miliar rupiah tersebut tidak terlepas dari peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, yang juga Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung, mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Lampung, serta mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin.
“Harus diakui peran ketiga tokoh tersebut dan layak kita berikan apresiasi,” ungkap Wiliyus.
Ia menilai ketiga tokoh tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dengan mendorong agar dana PI 10 persen PT LEB benar-benar masuk ke kas daerah.
“Beliau-beliau inilah yang berhasil mengamankan uang rakyat ratusan miliar rupiah. Ini bentuk keberanian dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Wiliyus juga menyebut langkah yang dilakukan ketiganya sejalan dengan semangat supremasi hukum yang menjadi nilai utama dalam organisasi KBPP Polri.
“Ketiga tokoh benar-benar menegakkan supremasi hukum sesuai motto KBPP Polri. Apa yang dilakukan menjadi contoh bahwa kepentingan daerah dan uang rakyat harus diselamatkan,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB mulai terungkap setelah adanya Nota Dinas hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan Fahrizal Darminto saat menjabat Sekdaprov Lampung.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian serius setelah Mingrum Gumay yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lampung mengirim surat kepada Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, untuk segera dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT LEB.
Hasilnya, dividen sebesar Rp140,8 miliar akhirnya masuk ke kas daerah Pemerintah Provinsi Lampung melalui mekanisme resmi perusahaan.(Red)






